You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PTSP Kelurahan Pulau Harapan Terbitkan 22 SIUP Mikro
photo Suparni - Beritajakarta.id

PTSP Pulau Harapan Terbitkan 22 SIUP Mikro

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelurahan Pulau Harapan, Kepulauan Seribu Utara sepanjang tahun 2016 telah menerbitkan 22 Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Mikro. Kebanyakan itu SIUP bagi pedagang makanan ringan dan sembako yang memiliki lokasi dagang permanen.

"Tahun ini sudah 22 SIUP yang kita terbitkan"

"Tahun ini sudah 22 SIUP yang kita terbitkan. Biasanya kita jemput bola, datang menjelaskan ke pedagang setelah paham baru kita sodorkan formulir untuk persyaratannya," ujar Abdul Hafiz, Petugas PTSP Kelurahan Pulau Harapan, Kamis (26/5).

Menurutnya, keterbatasan personel petugas PTSP yang hanya tiga orang menyebabkan kurang maksimalnya melakukan secara mobile. Sehingga harus menunggu waktu kosong dan bekerjasama dengan Puskesmas setempat sekaligus sosialisasi produk jualan yang memenuhi standar kesehatan.

Perizinan Pas Kecil Kapal Satu Hari Jadi

"Pedagang tertarik membuat SIUP ini setelah tahu kegunaannya. Selain untuk penarikan pajak juga dapat sebagai syarat untuk pengajuan kredit usaha ke bank," tandasnya.

Sementara itu untuk mendapatkan SIUP Mikro ini pedagang cukup melengkapi surat keterangan RT/RW, NPWP atau pajak PBB jika tidak memiliki NPWP, foto pedagang dan warungnya, serta mengisi formulir yang telah disediakan. Jika persyaratan terpenuhi, pedagang dapat memiliki SIUP Mikro tersebut dalam waktu satu hari (One Day Service).

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1208 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1199 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1010 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye964 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye867 personBudhi Firmansyah Surapati